Berita

Sidang tuntutan terdakwa korupsi perlindungan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Darmawati Terdakwa Pencucian Uang Judi Online Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2025 | 19:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa klaster TPPU kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Darmawati dituntut 12 tahun penjara. Ia dinilai bersalah karena terlibat TPPU terkait hasil pengamanan situs judi online di Kominfo (kini bernama Komdigi).

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025. 

Darmawati juga dikenakan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.


Sidang tuntutan hari ini terbagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup TPPU Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya