Berita

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa

Politik

Penunjukan Pj Anggota DPRD Tak Punya Dalil Konstitusional

RABU, 23 JULI 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada dalil konstitusional yang memadai untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang habis pada 2029, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 diterapkan.

Demikian dikatakan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana saat dihubungi RMOL, pada Selasa 22 Juli 2025.

"Kekosongan jabatan atau pengisian oleh penjabat untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai," ujar Bram.


Bram menjelaskan, jika pemilihan legislatif (Pileg) DPRD dilakukan dalam skema pemilu lokal, yaitu 2 hingga 2,5 tahun pasca pemilu nasional, maka amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tak dijatuhi negara dan pemerintah.

"Mengingat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

Bram justru menduga, penerapan Putusan MK 135/2024 akan membuka potensi pelanggaran periodisitas Konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.

"Dimana secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan (MK) ini, dengan implikasinya, dapat mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini berpotensi mengganggu siklus demokratis yang diamanatkan konstitusi," kata Bram.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meyakini, jika anggota DPRD ditunjuk penjabat (Pj) untuk merekayasa konstitusional akibat Putusan MK 135/2024, secara tidak langsung akan menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

"Perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1)," demikian Bram.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya