Berita

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa

Politik

Penunjukan Pj Anggota DPRD Tak Punya Dalil Konstitusional

RABU, 23 JULI 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada dalil konstitusional yang memadai untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang habis pada 2029, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 diterapkan.

Demikian dikatakan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana saat dihubungi RMOL, pada Selasa 22 Juli 2025.

"Kekosongan jabatan atau pengisian oleh penjabat untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai," ujar Bram.


Bram menjelaskan, jika pemilihan legislatif (Pileg) DPRD dilakukan dalam skema pemilu lokal, yaitu 2 hingga 2,5 tahun pasca pemilu nasional, maka amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tak dijatuhi negara dan pemerintah.

"Mengingat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

Bram justru menduga, penerapan Putusan MK 135/2024 akan membuka potensi pelanggaran periodisitas Konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.

"Dimana secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan (MK) ini, dengan implikasinya, dapat mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini berpotensi mengganggu siklus demokratis yang diamanatkan konstitusi," kata Bram.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meyakini, jika anggota DPRD ditunjuk penjabat (Pj) untuk merekayasa konstitusional akibat Putusan MK 135/2024, secara tidak langsung akan menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

"Perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1)," demikian Bram.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya