Berita

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa

Politik

Penunjukan Pj Anggota DPRD Tak Punya Dalil Konstitusional

RABU, 23 JULI 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada dalil konstitusional yang memadai untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang habis pada 2029, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 diterapkan.

Demikian dikatakan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana saat dihubungi RMOL, pada Selasa 22 Juli 2025.

"Kekosongan jabatan atau pengisian oleh penjabat untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai," ujar Bram.


Bram menjelaskan, jika pemilihan legislatif (Pileg) DPRD dilakukan dalam skema pemilu lokal, yaitu 2 hingga 2,5 tahun pasca pemilu nasional, maka amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tak dijatuhi negara dan pemerintah.

"Mengingat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

Bram justru menduga, penerapan Putusan MK 135/2024 akan membuka potensi pelanggaran periodisitas Konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.

"Dimana secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan (MK) ini, dengan implikasinya, dapat mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini berpotensi mengganggu siklus demokratis yang diamanatkan konstitusi," kata Bram.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meyakini, jika anggota DPRD ditunjuk penjabat (Pj) untuk merekayasa konstitusional akibat Putusan MK 135/2024, secara tidak langsung akan menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

"Perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1)," demikian Bram.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya