Berita

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa

Politik

Penunjukan Pj Anggota DPRD Tak Punya Dalil Konstitusional

RABU, 23 JULI 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada dalil konstitusional yang memadai untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang habis pada 2029, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 diterapkan.

Demikian dikatakan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana saat dihubungi RMOL, pada Selasa 22 Juli 2025.

"Kekosongan jabatan atau pengisian oleh penjabat untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai," ujar Bram.


Bram menjelaskan, jika pemilihan legislatif (Pileg) DPRD dilakukan dalam skema pemilu lokal, yaitu 2 hingga 2,5 tahun pasca pemilu nasional, maka amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tak dijatuhi negara dan pemerintah.

"Mengingat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

Bram justru menduga, penerapan Putusan MK 135/2024 akan membuka potensi pelanggaran periodisitas Konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.

"Dimana secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan (MK) ini, dengan implikasinya, dapat mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini berpotensi mengganggu siklus demokratis yang diamanatkan konstitusi," kata Bram.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meyakini, jika anggota DPRD ditunjuk penjabat (Pj) untuk merekayasa konstitusional akibat Putusan MK 135/2024, secara tidak langsung akan menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

"Perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1)," demikian Bram.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya