Berita

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa

Politik

Penunjukan Pj Anggota DPRD Tak Punya Dalil Konstitusional

RABU, 23 JULI 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada dalil konstitusional yang memadai untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang habis pada 2029, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 diterapkan.

Demikian dikatakan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana saat dihubungi RMOL, pada Selasa 22 Juli 2025.

"Kekosongan jabatan atau pengisian oleh penjabat untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai," ujar Bram.


Bram menjelaskan, jika pemilihan legislatif (Pileg) DPRD dilakukan dalam skema pemilu lokal, yaitu 2 hingga 2,5 tahun pasca pemilu nasional, maka amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tak dijatuhi negara dan pemerintah.

"Mengingat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

Bram justru menduga, penerapan Putusan MK 135/2024 akan membuka potensi pelanggaran periodisitas Konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.

"Dimana secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan (MK) ini, dengan implikasinya, dapat mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini berpotensi mengganggu siklus demokratis yang diamanatkan konstitusi," kata Bram.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meyakini, jika anggota DPRD ditunjuk penjabat (Pj) untuk merekayasa konstitusional akibat Putusan MK 135/2024, secara tidak langsung akan menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

"Perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1)," demikian Bram.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya