Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DPR Harus Segera Undangkan KUHAP Atur Cyber Crime

SENIN, 21 JULI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli meminta DPR untuk segera mengundangkan RUU KUHAP yang baru, agar tidak ada tumpang tindih antar aturan tentang cyber crime untuk platform digital.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad M. Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Saya barangkali boleh mengingatkan izin Bapak Pimpinan, jika KUHP tidak segera diundangkan sebelum seluruh pasal-pasal cyber crime itu dialihkan ke KUHP, maka akan ada konflik terkait dengan hukum acara yang akan berlakunya,” kata Prof Ahmad Ramli dalam rapat.


Menurutnya, dalam aturan KUHP terhadap hukum acara sendiri undang-undang ITE. Pasalnya, perlu ada ketentuan hukum tersendiri mengenai kriminalitas di sejumlah platform digital.

“Karena apa? Undang-undang ITE mempunyai hukum acara sendiri yang berbeda dengan KUHP. Jadi KUHP yang baru itu harus meng-cover ketentuan-ketentuan hukum acara yang terkait dengan cybercrime sebetulnya,” jelasnya.

“Karena yang akan berlaku bukan undang-undang ITE, tapi undang-undang KUHP yang baru sebagai satu undang-undang kodifikatif,” demikian Prof Ahmad M Ramli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya