Berita

Pelaku penyiksaan istri diamankan Polres Tubaba/Ist

Presisi

Istri di Tubaba Disiksa Suami Selama Dua Bulan

Leher Diikar Rantai
SENIN, 21 JULI 2025 | 05:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang istri berinisial SI (48), warga Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi korban penyiksaan keji oleh suaminya sendiri, ST (48). 

Peristiwa ini terjadi selama dua bulan terakhir. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku dengan sadis mengurung istrinya di rumah, mengikat lehernya menggunakan rantai besi, serta memukulnya berulang kali dengan tangan dan rantai.

Akibat penyiksaan itu, tubuh SI penuh luka di wajah, leher, dan punggung. Tak hanya fisiknya yang hancur, tapi juga jiwanya. Korban hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam.


“Korban tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga secara psikologis. Ia hidup dalam tekanan terus-menerus,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira dikutip dari RMOLLampung, Minggu 20 Juli 2025.

Namun penderitaan korban akhirnya berakhir setelah sang anak berhasil menyelamatkan ibunya. Dalam kondisi luka parah dan nyaris tak berdaya, korban berhasil keluar dari rumah berkat bantuan warga dan aparatur tiyuh, yang kemudian membantunya melapor ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung bergerak. Pada Rabu malam, 16 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia kini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kekejamannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumanny penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

“Ini bukan sekadar KDRT. Ini penyiksaan yang sistematis. Polres Tubaba tidak akan diam. Jangan biarkan rumah berubah jadi tempat horor,” pungkas Iptu Tosira.  



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya