Berita

Pelaku penyiksaan istri diamankan Polres Tubaba/Ist

Presisi

Istri di Tubaba Disiksa Suami Selama Dua Bulan

Leher Diikar Rantai
SENIN, 21 JULI 2025 | 05:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang istri berinisial SI (48), warga Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi korban penyiksaan keji oleh suaminya sendiri, ST (48). 

Peristiwa ini terjadi selama dua bulan terakhir. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku dengan sadis mengurung istrinya di rumah, mengikat lehernya menggunakan rantai besi, serta memukulnya berulang kali dengan tangan dan rantai.

Akibat penyiksaan itu, tubuh SI penuh luka di wajah, leher, dan punggung. Tak hanya fisiknya yang hancur, tapi juga jiwanya. Korban hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam.


“Korban tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga secara psikologis. Ia hidup dalam tekanan terus-menerus,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira dikutip dari RMOLLampung, Minggu 20 Juli 2025.

Namun penderitaan korban akhirnya berakhir setelah sang anak berhasil menyelamatkan ibunya. Dalam kondisi luka parah dan nyaris tak berdaya, korban berhasil keluar dari rumah berkat bantuan warga dan aparatur tiyuh, yang kemudian membantunya melapor ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung bergerak. Pada Rabu malam, 16 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia kini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kekejamannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumanny penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

“Ini bukan sekadar KDRT. Ini penyiksaan yang sistematis. Polres Tubaba tidak akan diam. Jangan biarkan rumah berubah jadi tempat horor,” pungkas Iptu Tosira.  



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya