Berita

Pembakaran lahan hutan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau/Ist

Presisi

Polda Riau: Pembakaran Lahan Bentuk Kejahatan Serius!

MINGGU, 20 JULI 2025 | 00:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau. 

Kali ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.


“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Sabtu, 19 Juli 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Anom.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. 

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara. 

Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi di Riau.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya