Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Momen Prabowo Bebersih Budaya Buruk Menteri Rangkap Jabatan

SABTU, 19 JULI 2025 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025, menjadi momen Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih budaya buruk terkait rangkap jabatan wakil-wakil menteri.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan. 

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya 

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya