Berita

Konferensi pers Partai Nasdem terkait IKN di Nasdem Tower/RMOL.

Politik

Pilihan Nasdem: Gibran Kerja di IKN atau Moratorium Pembangunan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang baru agar pembangunan yang menelan uang ratusan triliun tidak sia-sia.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan pemerintah perlu menerbitkan keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaanya mahal kalau tidak ada aktivitas kan,"kata Saan Mustopa dalam konferensi pers terkait IKN di Nasdem Tower Gondangdia, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.


Aktivitas pemerintahan di IKN, sebut Saan, bisa dimulai dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bekerja di sana di barengi pemindahan ASN dari kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap. 

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan. 

Menurutnya, keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN perlu segera dibuat sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Sebaliknya, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara maka pemerintah harus segera melakukan moratorium pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan anggaran dan kondisi politik saat ini jika dirasa IKN belum cocok jadi Ibukota baru.

“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.

“Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Hal ini, kata Saan, untuk menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak dan terlantar. 

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” tutupnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya