Berita

Konferensi pers Partai Nasdem terkait IKN di Nasdem Tower/RMOL.

Politik

Pilihan Nasdem: Gibran Kerja di IKN atau Moratorium Pembangunan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang baru agar pembangunan yang menelan uang ratusan triliun tidak sia-sia.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan pemerintah perlu menerbitkan keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaanya mahal kalau tidak ada aktivitas kan,"kata Saan Mustopa dalam konferensi pers terkait IKN di Nasdem Tower Gondangdia, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.


Aktivitas pemerintahan di IKN, sebut Saan, bisa dimulai dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bekerja di sana di barengi pemindahan ASN dari kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap. 

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan. 

Menurutnya, keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN perlu segera dibuat sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Sebaliknya, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara maka pemerintah harus segera melakukan moratorium pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan anggaran dan kondisi politik saat ini jika dirasa IKN belum cocok jadi Ibukota baru.

“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.

“Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Hal ini, kata Saan, untuk menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak dan terlantar. 

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” tutupnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya