Berita

Konferensi pers Partai Nasdem terkait IKN di Nasdem Tower/RMOL.

Politik

Pilihan Nasdem: Gibran Kerja di IKN atau Moratorium Pembangunan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang baru agar pembangunan yang menelan uang ratusan triliun tidak sia-sia.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan pemerintah perlu menerbitkan keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaanya mahal kalau tidak ada aktivitas kan,"kata Saan Mustopa dalam konferensi pers terkait IKN di Nasdem Tower Gondangdia, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.


Aktivitas pemerintahan di IKN, sebut Saan, bisa dimulai dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bekerja di sana di barengi pemindahan ASN dari kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap. 

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan. 

Menurutnya, keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN perlu segera dibuat sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Sebaliknya, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara maka pemerintah harus segera melakukan moratorium pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan anggaran dan kondisi politik saat ini jika dirasa IKN belum cocok jadi Ibukota baru.

“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.

“Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Hal ini, kata Saan, untuk menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak dan terlantar. 

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” tutupnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya