Berita

Konferensi pers Partai Nasdem terkait IKN di Nasdem Tower/RMOL.

Politik

Pilihan Nasdem: Gibran Kerja di IKN atau Moratorium Pembangunan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang baru agar pembangunan yang menelan uang ratusan triliun tidak sia-sia.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan pemerintah perlu menerbitkan keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaanya mahal kalau tidak ada aktivitas kan,"kata Saan Mustopa dalam konferensi pers terkait IKN di Nasdem Tower Gondangdia, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.


Aktivitas pemerintahan di IKN, sebut Saan, bisa dimulai dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bekerja di sana di barengi pemindahan ASN dari kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap. 

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan. 

Menurutnya, keputusan presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN perlu segera dibuat sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Sebaliknya, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara maka pemerintah harus segera melakukan moratorium pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan anggaran dan kondisi politik saat ini jika dirasa IKN belum cocok jadi Ibukota baru.

“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.

“Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Hal ini, kata Saan, untuk menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak dan terlantar. 

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya