Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Politik

Berpotensi Kurangi Kewenangan Tupoksi KPK

Setyo Budiyanto Minta Pembahasan RUU KUHAP Transparan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RUU KUHAP dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan KPK harap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons sudah dipaparkannya 17 poin bermasalah yang ada di RUU KUHAP oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

"KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan. Semua bisa dilibatkan. Ada partisipatif dari banyak pihak," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.


Sehingga, kata Setyo, pembahasan RUU KUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK," terang Setyo.

Setyo mengakui bahwa pihaknya sudah ada beberapa komunikasi dengan Kementerian Hukum. Bahkan, KPK juga sudah melakukan kajian bersama pakar.

"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK dibentuk berdasarkan UU yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. 

"Nah dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini," kata Setyo.

Karena, kata Setyo, ketika KUHAP kuat, maka upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, dan semakin maksimal.

"kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini nggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian," kata Setyo.

Setyo menilai, RUU KUHAP dianggapnya penting karena akan berlaku cukup lama. Sehingga harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun.

"Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap, ini tidak ada ketertutupan, tapi dilakukan secara transparan, terbuka, ada partisipatif dari semua pihak, sehingga semua yang para pakar, pemerhati, bahkan mungkin dari beberapa CSO juga bisa dilibatkan, pemerintahan semuanya bisa melibatkan, menampung semua aspirasi, sehingga tidak ada kemudian ada friksi, ada pemikiran, dan lain-lain yang menganggap bahwa ini dibuat secara agak mungkin terlalu cepat," pungkas Setyo.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya