Berita

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam/Net

Politik

Enam Catatan Lengkap DPD RI soal 10 RUU Kabupaten/Kota

RABU, 16 JULI 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan enam catatan terkait 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

"Melalui pembahasan tingkat satu ini DPD RI menyampaikan beberapa pandangan awal terhadap 10 RU tentang Kabupaten/Kota," ujar Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.

Andi menyebutkan, catatan pertama DPD RI mengenai usul inisiatif Komisi II DPR RI dalam penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota adalah tetap memerhatikan salah satu prinsip dasar dalam negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi.


"Oleh sebab itu dalam rancangan RUU ini harus dihindarkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada uniformitas atau penyeragaman terhadap Kabupaten/Kota," kata Andi.

Catatan kedua, Andi menyatakan sikap DPD RI sesuai dengan asas materi muatan peraturan RUU, khususnya asas keserasian dan keselarasan, bahwa semua rancangan 10 RUU Kabupaten/Kota harus memiliki konsistensi materi muatan.

"(Misalnya) frasa 'ibu kota' yang termuat dalam judul Bab II RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kota Manado perlu dihapus, karena materi muatan Bab II di kedua rancangan RUU tersebut tidak memuat kedudukan dan nama ibu kota dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado," urainya.

Kemudian yang ketiga, Andi juga menyebut pandangan DPD RI terhadap penamaan dan jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai suatu persoalan dinamis yang dapat mengalami perubahan, pemekaran, penggabungan, atau bahkan sengketa perbatasan antar kecamatan.

"Dengan dirincinya penamaan dan jumlah kecamatan dalam rancangan RUU ini perlu diberikan pendelegasi yang lebih lanjut, nahwa dalam hal terjadi perubahan nama atau jumlah kecamatan harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Andi.

"Dengan adanya delegasi langsung dari undang-undang ini, maka kelak apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi faktual terkait kecamatan, cukup disempurnakan melalui Permendagri tanpa harus mengubah undang-undang yang memerlukan mekanisme matematik yang lebih lama," sambungnya.

Catatan keempat, DPD RI juga memandang 10 RUU Kabupaten/Kota harus ada jaminan keleluasan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah, sesuai dengan kearifan lokal yang hidup termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui peraturan daerahnya masing-masing.

"Yang Kelima, DPD RI berpandangan bahwa dalam rancangan undang-undang ini harus ada penegasan tentang larangan untuk mengubah atau mengganti nama Kabupaten/Kota tanpa ditulis melalui mekanisme perubahan untuk undang-undang Kabupaten/Kota ini," ungkapnya.

"Dan keenam, DPD RI mendukung 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini untuk disepakati bersama, dan disahkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini," demikian Andi.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya