Berita

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam/Net

Politik

Enam Catatan Lengkap DPD RI soal 10 RUU Kabupaten/Kota

RABU, 16 JULI 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan enam catatan terkait 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

"Melalui pembahasan tingkat satu ini DPD RI menyampaikan beberapa pandangan awal terhadap 10 RU tentang Kabupaten/Kota," ujar Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.

Andi menyebutkan, catatan pertama DPD RI mengenai usul inisiatif Komisi II DPR RI dalam penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota adalah tetap memerhatikan salah satu prinsip dasar dalam negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi.


"Oleh sebab itu dalam rancangan RUU ini harus dihindarkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada uniformitas atau penyeragaman terhadap Kabupaten/Kota," kata Andi.

Catatan kedua, Andi menyatakan sikap DPD RI sesuai dengan asas materi muatan peraturan RUU, khususnya asas keserasian dan keselarasan, bahwa semua rancangan 10 RUU Kabupaten/Kota harus memiliki konsistensi materi muatan.

"(Misalnya) frasa 'ibu kota' yang termuat dalam judul Bab II RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kota Manado perlu dihapus, karena materi muatan Bab II di kedua rancangan RUU tersebut tidak memuat kedudukan dan nama ibu kota dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado," urainya.

Kemudian yang ketiga, Andi juga menyebut pandangan DPD RI terhadap penamaan dan jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai suatu persoalan dinamis yang dapat mengalami perubahan, pemekaran, penggabungan, atau bahkan sengketa perbatasan antar kecamatan.

"Dengan dirincinya penamaan dan jumlah kecamatan dalam rancangan RUU ini perlu diberikan pendelegasi yang lebih lanjut, nahwa dalam hal terjadi perubahan nama atau jumlah kecamatan harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Andi.

"Dengan adanya delegasi langsung dari undang-undang ini, maka kelak apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi faktual terkait kecamatan, cukup disempurnakan melalui Permendagri tanpa harus mengubah undang-undang yang memerlukan mekanisme matematik yang lebih lama," sambungnya.

Catatan keempat, DPD RI juga memandang 10 RUU Kabupaten/Kota harus ada jaminan keleluasan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah, sesuai dengan kearifan lokal yang hidup termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui peraturan daerahnya masing-masing.

"Yang Kelima, DPD RI berpandangan bahwa dalam rancangan undang-undang ini harus ada penegasan tentang larangan untuk mengubah atau mengganti nama Kabupaten/Kota tanpa ditulis melalui mekanisme perubahan untuk undang-undang Kabupaten/Kota ini," ungkapnya.

"Dan keenam, DPD RI mendukung 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini untuk disepakati bersama, dan disahkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini," demikian Andi.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya