Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mendengarkan pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.


Febri mengatakan bahwa, ahli memang menyatakan kurang elok jika partai politik (parpol) mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di parlemen. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu dianggap sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji UU, tapi menguji Peraturan KPU dengan UU karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," tegas Febri.

Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa, kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," pungkasnya.

Febri kembali menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Di mana, JR meminta fatwa MA, dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya