Berita

Tim JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK:

Data CDR Pergerakan Hasto dan Harun Masiku Diperoleh dengan Cara Sah

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

File Call Detail Record (CDR) yang merekam pergerakan ponsel melalui Base Transceiver Station (BTS) dalam perkara terdakwa Hasto Kristiyanto dipastikan diperoleh dengan cara-cara yang sah, tidak seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

Hal itu ditegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam replik yang dibacakan dipersidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa berdalih bahwa file CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapatkan dari operator.


"Bahwa dalih Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1.295-1.297," kata Jaksa Rio, Senin 14 Juli 2025.

Jaksa Rio menjelaskan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa Rio.

Data CDR itu merekam pergerakan handphone (HP) milik Kusnadi ketika bersama Hasto menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di saat yang sama, data CDR dari HP Harun Masiku juga berada di PTIK.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya