Berita

Tim JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK:

Data CDR Pergerakan Hasto dan Harun Masiku Diperoleh dengan Cara Sah

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

File Call Detail Record (CDR) yang merekam pergerakan ponsel melalui Base Transceiver Station (BTS) dalam perkara terdakwa Hasto Kristiyanto dipastikan diperoleh dengan cara-cara yang sah, tidak seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

Hal itu ditegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam replik yang dibacakan dipersidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa berdalih bahwa file CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapatkan dari operator.


"Bahwa dalih Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1.295-1.297," kata Jaksa Rio, Senin 14 Juli 2025.

Jaksa Rio menjelaskan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa Rio.

Data CDR itu merekam pergerakan handphone (HP) milik Kusnadi ketika bersama Hasto menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di saat yang sama, data CDR dari HP Harun Masiku juga berada di PTIK.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya