Berita

Tim JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK:

Data CDR Pergerakan Hasto dan Harun Masiku Diperoleh dengan Cara Sah

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

File Call Detail Record (CDR) yang merekam pergerakan ponsel melalui Base Transceiver Station (BTS) dalam perkara terdakwa Hasto Kristiyanto dipastikan diperoleh dengan cara-cara yang sah, tidak seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

Hal itu ditegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam replik yang dibacakan dipersidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa berdalih bahwa file CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapatkan dari operator.


"Bahwa dalih Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1.295-1.297," kata Jaksa Rio, Senin 14 Juli 2025.

Jaksa Rio menjelaskan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa Rio.

Data CDR itu merekam pergerakan handphone (HP) milik Kusnadi ketika bersama Hasto menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di saat yang sama, data CDR dari HP Harun Masiku juga berada di PTIK.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya