Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Ist

Politik

Waka MPR Kecam Pelaku Pemerkosaan di Cianjur, Minta Hukuman Berat

SENIN, 14 JULI 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada tindakan hukum yang tegas dan memberatkan terhadap 12 pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. 

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta penegak hukum untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan dan mengusut tuntas kasus ini. 

"Pelaku pemerkosaan ini harus dihukum seberat-beratnya. Semuanya tanpa kecuali. Berikan pesan bahwa tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap pelaku kejahatan seksual seperti ini," tegasnya.


Eddy yang juga Anggota DPR dari Dapil Cianjur ini juga meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk turun langsung membantu proses pemulihan bagi korban yang mengalami trauma berat.

"Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan dan rehabilitasi yang pasti membutuhkan waktu. Pemprov, Pemda atau bahkan kementerian terkait harus segera mendampingi korban di masa pemulihannya," lanjut Eddy. 

Ke depan, Wakil Ketua Umum PAN ini meminta upaya serius berbagai pihak untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kejahatan seksual seperti pelecehan dan pemerkosaan. 

"Apalagi saat ini kita sudah mengesahkan UU TPKS yang tujuannya adalah menindak segala bentuk kejahatan seksual," pungkasnya.

Seorang gadis berusia 16 tahun asal Cianjur menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria. Bahkan terungkap para pelaku menonton korban diperkosa sambil menunggu 'giliran'.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan korban diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, yakni pada 19-23 Juni 2025. 

"Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima lokasi berbeda," kata dia, Jumat 11 Juli 2025.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya