Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polisi Ringkus Sembilan Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

MINGGU, 13 JULI 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sembilan orang yang tergabung dalam komplotan pemeras berkedok wartawan ditangkap polisi.

Mereka ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena meneror warga dengan cara mengintai pasangan dari hotel transit, lalu memeras mereka dengan tuduhan palsu asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB 


N awalnya didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal saat tiba di kantornya.

Saat dekat N, perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara. 

Perempuan itu dibawa ke ruang kerja, lalu mulai mengintimidasi disertai ancaman akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang.

"Pada saat bicara di ruang kerja perempuan yang belum dikenal mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban, karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000, yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130.000.000," kata Ade Ary pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Adapun modus komplotan ini dengan memantau pasangan korban yang keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja. 

Begitu bertemu korban, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila.

Berkat laporan pemerasan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menangkap satu pelaku utama berinisial FFT (31) di kawasan Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025 yang berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. 

Setelah FFT, polisi menangkap KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi. Lalu PS (52), pemilik rekening penampung. Serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.

Dari peristiwa ini, barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek.

Kini, seluruh pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya