Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polisi Ringkus Sembilan Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

MINGGU, 13 JULI 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sembilan orang yang tergabung dalam komplotan pemeras berkedok wartawan ditangkap polisi.

Mereka ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena meneror warga dengan cara mengintai pasangan dari hotel transit, lalu memeras mereka dengan tuduhan palsu asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB 


N awalnya didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal saat tiba di kantornya.

Saat dekat N, perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara. 

Perempuan itu dibawa ke ruang kerja, lalu mulai mengintimidasi disertai ancaman akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang.

"Pada saat bicara di ruang kerja perempuan yang belum dikenal mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban, karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000, yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130.000.000," kata Ade Ary pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Adapun modus komplotan ini dengan memantau pasangan korban yang keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja. 

Begitu bertemu korban, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila.

Berkat laporan pemerasan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menangkap satu pelaku utama berinisial FFT (31) di kawasan Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025 yang berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. 

Setelah FFT, polisi menangkap KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi. Lalu PS (52), pemilik rekening penampung. Serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.

Dari peristiwa ini, barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek.

Kini, seluruh pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya