Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu:

Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Perkuat Sistem Pengawasan

SABTU, 12 JULI 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, dijadikan momentum penguatan tugas pokok dan fungsi kelembagaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, amar putusan MK 135/2024 yang menyatakan pemilu nasional 2029 dengan pemilu lokal dijeda 2 atau 2,5 tahun setelahnya, membuat kerja pengawasan akan lebih matang.

"Menjadikan penguatan pengawasan, memperkuat akses pemilu untuk pengawasan Bawaslu, dan unifikasi (penyempurnaan) sistem hukum pemilu," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Jumat 11 Juli 2025.


Bagja menjelaskan, sebelum ada rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada akhir-akhir ini, sudah terdapat kompilasi untuk kitab undang-undang hukum pemilu yang menyangkut partai politik (parpol), pelaksanaan pemilu, dan juga pilkadanya dalam satu undang-undang.

"Kalau ada unifikasi sistem pemilu, maka desain ruang penegakan hukum pemilu itu menjadi tempat yang lebih baik lagi, dengan waktu yang cukup serta jumlah beban perkara yang tidak menumpuk," urainya.

Selain itu, Bagja juga memandang jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, membuat Bawaslu dapat mengevaluasi seluruh proses yang ada.

"Misalnya di pemilunya ada masalah, kami bisa evaluasi sebelum pilkada akan dimulai. Sehingga kemudian, apa yang kurang dari aparatur SDM-nya itu bisa diperbaiki, dan juga memperkuat energi kolaborasi pengawasan partisipatif yang ada," kata Bagja.

"Saya kira karena jeda (antara pemilu nasional dan lokal) itu ada, sehingga kemudian penyelenggara pemilu seharusnya ya akan lebih baik lagi," demikian Bagja.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya