Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu:

Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Perkuat Sistem Pengawasan

SABTU, 12 JULI 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, dijadikan momentum penguatan tugas pokok dan fungsi kelembagaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, amar putusan MK 135/2024 yang menyatakan pemilu nasional 2029 dengan pemilu lokal dijeda 2 atau 2,5 tahun setelahnya, membuat kerja pengawasan akan lebih matang.

"Menjadikan penguatan pengawasan, memperkuat akses pemilu untuk pengawasan Bawaslu, dan unifikasi (penyempurnaan) sistem hukum pemilu," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Jumat 11 Juli 2025.


Bagja menjelaskan, sebelum ada rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada akhir-akhir ini, sudah terdapat kompilasi untuk kitab undang-undang hukum pemilu yang menyangkut partai politik (parpol), pelaksanaan pemilu, dan juga pilkadanya dalam satu undang-undang.

"Kalau ada unifikasi sistem pemilu, maka desain ruang penegakan hukum pemilu itu menjadi tempat yang lebih baik lagi, dengan waktu yang cukup serta jumlah beban perkara yang tidak menumpuk," urainya.

Selain itu, Bagja juga memandang jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, membuat Bawaslu dapat mengevaluasi seluruh proses yang ada.

"Misalnya di pemilunya ada masalah, kami bisa evaluasi sebelum pilkada akan dimulai. Sehingga kemudian, apa yang kurang dari aparatur SDM-nya itu bisa diperbaiki, dan juga memperkuat energi kolaborasi pengawasan partisipatif yang ada," kata Bagja.

"Saya kira karena jeda (antara pemilu nasional dan lokal) itu ada, sehingga kemudian penyelenggara pemilu seharusnya ya akan lebih baik lagi," demikian Bagja.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya