Berita

Kebun Tabara PTPN IV Regional V/Ist

Nusantara

PTPN IV Pastikan Langkah Hukum Ditempuh Demi Jaga Aset Negara

JUMAT, 11 JULI 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Perkebunan Nusantara IV Regional V senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif atas konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Namun saat terjadi perbuatan melawan hukum, sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola perkebunan negara tersebut, maka langkah hukum yang diambil bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan guna menjaga aset negara serta menegakkan aturan itu sendiri.

Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Perlu kami tegaskan, semua tindakan kami adalah bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Anshari dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.

Anshari menjelaskan, lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabara. Saat ini, HGU tersebut tengah berada dalam proses perpanjangan yang telah dimulai jauh sebelum adanya dinamika di lapangan.

“Proses perpanjangan HGU sudah berjalan dan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh BPN Kalimantan Timur. Bahkan permohonan penghentian proses yang diajukan oleh warga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Anshari juga menyoroti salah satu pemberitaan dari media NGO, yang menurutnya memuat kutipan fiktif atas namanya. 

Dalam artikel disebutkan pernyataan Anshari yang menyinggung soal aksi warga. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara dari media tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kutipan yang dicantumkan dalam artikel itu tidak pernah saya ucapkan. Tidak ada satu pun pernyataan yang kami berikan, karena memang tidak pernah ada permintaan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan karena berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya.

Ia menilai, pemberitaan tersebut dibingkai seolah-olah PTPN IV Regional V menganggap aksi warga sebagai tindakan kriminal semata, tanpa melihat konteks dan akar permasalahan yang sebenarnya.

Dia menekankan, sejak awal telah beberapa kali dilakukan dialog dengan perwakilan kelompok masyarakat. Namun ketika sebagian lahan mulai diduduki, aktivitas ilegal seperti pendirian pondok berlangsung di atas aset negara, perusahaan tidak punya pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara yang ada di bawah tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Sementara itu, di sisi lain kelompok masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka menolak proses perpanjangan HGU dan menilai bahwa wilayah itu merupakan bagian dari tanah adat. 

Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dengan dokumen alas hak formal yang dapat diverifikasi secara hukum.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya