Berita

Kebun Tabara PTPN IV Regional V/Ist

Nusantara

PTPN IV Pastikan Langkah Hukum Ditempuh Demi Jaga Aset Negara

JUMAT, 11 JULI 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Perkebunan Nusantara IV Regional V senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif atas konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Namun saat terjadi perbuatan melawan hukum, sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola perkebunan negara tersebut, maka langkah hukum yang diambil bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan guna menjaga aset negara serta menegakkan aturan itu sendiri.

Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Perlu kami tegaskan, semua tindakan kami adalah bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Anshari dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.

Anshari menjelaskan, lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabara. Saat ini, HGU tersebut tengah berada dalam proses perpanjangan yang telah dimulai jauh sebelum adanya dinamika di lapangan.

“Proses perpanjangan HGU sudah berjalan dan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh BPN Kalimantan Timur. Bahkan permohonan penghentian proses yang diajukan oleh warga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Anshari juga menyoroti salah satu pemberitaan dari media NGO, yang menurutnya memuat kutipan fiktif atas namanya. 

Dalam artikel disebutkan pernyataan Anshari yang menyinggung soal aksi warga. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara dari media tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kutipan yang dicantumkan dalam artikel itu tidak pernah saya ucapkan. Tidak ada satu pun pernyataan yang kami berikan, karena memang tidak pernah ada permintaan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan karena berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya.

Ia menilai, pemberitaan tersebut dibingkai seolah-olah PTPN IV Regional V menganggap aksi warga sebagai tindakan kriminal semata, tanpa melihat konteks dan akar permasalahan yang sebenarnya.

Dia menekankan, sejak awal telah beberapa kali dilakukan dialog dengan perwakilan kelompok masyarakat. Namun ketika sebagian lahan mulai diduduki, aktivitas ilegal seperti pendirian pondok berlangsung di atas aset negara, perusahaan tidak punya pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara yang ada di bawah tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Sementara itu, di sisi lain kelompok masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka menolak proses perpanjangan HGU dan menilai bahwa wilayah itu merupakan bagian dari tanah adat. 

Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dengan dokumen alas hak formal yang dapat diverifikasi secara hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya