Berita

Kebun Tabara PTPN IV Regional V/Ist

Nusantara

PTPN IV Pastikan Langkah Hukum Ditempuh Demi Jaga Aset Negara

JUMAT, 11 JULI 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Perkebunan Nusantara IV Regional V senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif atas konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Namun saat terjadi perbuatan melawan hukum, sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola perkebunan negara tersebut, maka langkah hukum yang diambil bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan guna menjaga aset negara serta menegakkan aturan itu sendiri.

Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Perlu kami tegaskan, semua tindakan kami adalah bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Anshari dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.

Anshari menjelaskan, lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabara. Saat ini, HGU tersebut tengah berada dalam proses perpanjangan yang telah dimulai jauh sebelum adanya dinamika di lapangan.

“Proses perpanjangan HGU sudah berjalan dan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh BPN Kalimantan Timur. Bahkan permohonan penghentian proses yang diajukan oleh warga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Anshari juga menyoroti salah satu pemberitaan dari media NGO, yang menurutnya memuat kutipan fiktif atas namanya. 

Dalam artikel disebutkan pernyataan Anshari yang menyinggung soal aksi warga. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara dari media tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kutipan yang dicantumkan dalam artikel itu tidak pernah saya ucapkan. Tidak ada satu pun pernyataan yang kami berikan, karena memang tidak pernah ada permintaan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan karena berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya.

Ia menilai, pemberitaan tersebut dibingkai seolah-olah PTPN IV Regional V menganggap aksi warga sebagai tindakan kriminal semata, tanpa melihat konteks dan akar permasalahan yang sebenarnya.

Dia menekankan, sejak awal telah beberapa kali dilakukan dialog dengan perwakilan kelompok masyarakat. Namun ketika sebagian lahan mulai diduduki, aktivitas ilegal seperti pendirian pondok berlangsung di atas aset negara, perusahaan tidak punya pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara yang ada di bawah tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Sementara itu, di sisi lain kelompok masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka menolak proses perpanjangan HGU dan menilai bahwa wilayah itu merupakan bagian dari tanah adat. 

Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dengan dokumen alas hak formal yang dapat diverifikasi secara hukum.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya