Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Aturan Restorative Justice Perlu Diakomodir di RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Restorative Justice (RJ) bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa muatan restorative justice dalam RUU KUHAP baru itu tidak serta merta menghilangkan proses hukum terhadap korporasi yang berperkara.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DVA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy akrab disapa saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Eddy menyebut bahwa restorative justice bisa diproses setelah korporasi mengajukan DPA. Bahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya diputuskan oleh hakim.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, hakim juga tidak bisa gegabah memutuskan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," jelasnya.

Eddy juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi korporasi itu, seperti pengembalian kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kejahatannya.

"Dan kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui aturan restorative justice bagi korporasi masuk RUU KUHAP. Beleid itu mengatur penyelesaian kasus yang melibatkan korporasi melalui restorative justice dengan sejumlah syarat.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya