Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Aturan Restorative Justice Perlu Diakomodir di RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Restorative Justice (RJ) bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa muatan restorative justice dalam RUU KUHAP baru itu tidak serta merta menghilangkan proses hukum terhadap korporasi yang berperkara.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DVA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy akrab disapa saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Eddy menyebut bahwa restorative justice bisa diproses setelah korporasi mengajukan DPA. Bahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya diputuskan oleh hakim.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, hakim juga tidak bisa gegabah memutuskan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," jelasnya.

Eddy juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi korporasi itu, seperti pengembalian kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kejahatannya.

"Dan kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui aturan restorative justice bagi korporasi masuk RUU KUHAP. Beleid itu mengatur penyelesaian kasus yang melibatkan korporasi melalui restorative justice dengan sejumlah syarat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya