Berita

Pembacaan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pengacara:

Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai langkah yang sah.

Begitu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

"Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," kata Febri.


Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Febri menerangkan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," terang Febri.

Febri menilai, dalam keterangan di persidangan, Donny juga mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," pungkas Febri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya