Berita

Pertemuan Tripartit antara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), pihak PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Polres Bekasi/Ist

Bisnis

Serikat Pekerja Ingatkan Yamaha Konsisten Jalankan Kesepakatan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) diharapkan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang disepakati bersama serikat pekerja di Cikarang Timur, Bekasi, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu. 

Kesepakatan tersebut dimediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais, menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker dan Polres yang menjadi mediator dalam konflik tersebut. Pun demikian dengan TNI yang mengawal selama aksi damai berlangsung.


"Namun, yang lebih penting kini adalah implementasi dari apa yang telah disepakati bersama. Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen simbolis yang dilanggar secara sepihak oleh perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Bais menerangkan, setiap kesepakatan hasil perundingan bipartit maupun tripartit memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam konteks hubungan industrial, perusahaan yang mengingkari isi kesepakatan bersama dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap prinsip good faith dalam hubungan industrial," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, tindakan oknum konsultan eksternal yang diduga menyamar sebagai pengamat netral memperkeruh suasana dan memperparah konflik. Pangkalnya, menyebarkan narasi yang menyesatkan.

"Konsultan itu bukan hanya tidak membantu penyelesaian, tapi justru menabur bibit permusuhan dan adu domba antara pekerja dengan manajemen. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pihak eksternal yang dengan sengaja menciptakan disinformasi dan membenturkan serikat dengan perusahaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Ini dapat ditindaklanjuti, baik secara perdata maupun dilaporkan, kepada otoritas ketenagakerjaan.

"Yamaha harus mengevaluasi orang-orang yang mereka libatkan dalam proses manajemen konflik. Jangan sampai niat baik perusahaan untuk berdamai dan bersinergi dengan pekerja justru digagalkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Bais pun berharap proses pemulihan hubungan industrial atas pemecatan Ketua dan Sekretaris PUK sebagai karyawan YMMA bisa dipulihkan. Dengan begitu, hubungan industrial antara buruh dengan manajemen dapat terjaga bahkan ditingkatkan demi kepentingan semua pihak, termasuk keberlanjutan bisnis.

"Seperti perusahaan, kami juga ingin bekerja dengan tenang dan bermartabat. Ketika perusahaan menghormati kesepakatan, maka buruh pun akan memberikan loyalitas terbaiknya," tandas dia.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya