Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist

Hukum

Penahanan Tom Lembong Tidak Sah

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, menilai penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula terlalu terburu-buru dan tidak didukung bukti yang memadai. 

Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom itu terkesan dipaksakan, terutama karena tidak adanya bukti penerimaan aliran dana.

“Jaksa sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dalam bentuk apapun, baik suap maupun gratifikasi. Jadi kerugian negara tidak ada yang dinikmati oleh Tom Lembong. Ini menjadi aneh,” ujar Hamdani lewat kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 10 Juli 2025.


Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kaitan langsung dengan aliran dana. Namun dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi, bahkan jaksa tetap menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hamdani juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik material.

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Kalau tidak ada kerugian negara, atau tidak ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Mau ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, itu tidak soal,” jelasnya.

Selain itu, Hamdani menyoroti dasar tuntutan jaksa yang hanya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal itu tidak cukup kuat, apalagi audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan selama 84 hari.

“Sebetulnya Tom Lembong ini terlalu dini terlalu dipaksakan untuk ditahan. Hasil audit BPKP muncul setelah Tom ditahan 84 hari. Jadi sebenarnya Tom Lembong mengalami penahanan secara tidak sah,” pungkasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya