Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Kental Nuansa Kasus Titipan

Tom Lembong Mohon Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya sarat nuansa politis dan kriminalisasi. 

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Yang mulia hakim ketua, anggota majelis hakim, dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia," ujar Tom dalam pernyataan penutupnya.


Tom menyatakan bahwa mayoritas masyarakat, termasuk yang tidak satu pilihan politik dengannya, melihat perkara impor gula ini sebagai kasus titipan. 

Bahkan, menurutnya, 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan kekhawatiran atau ketidaksetujuan atas pendekatan hukum yang diambil kejaksaan.

Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyampaikan keprihatinan atas penangkapannya. 

“Beliau menyatakan kekhawatirannya secara terbuka bahwa penangkapan yang dilakukan kepada saya pada Oktober tahun lalu dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik dan menghimbau jaksa agar segera mengklarifikasi kasus saya," jelas Tom.

Dalam pledoinya, Tom juga mengakui bahwa dirinya bukan sosok sempurna, namun menegaskan bahwa ia terinspirasi oleh banyak pihak yang berani melawan ketidakadilan.

Menutup pledoi, Tom menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjalankan tugas secara objektif. Ia pun secara resmi mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

“Dengan demikian saya mengajukan permohonan agar majelis hakim dapat membebaskan Saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," ungkapnya.

"Doa saya bagi negeri tercinta, bagi bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa terbaik di dunia dan bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula ini," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya