Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Tom Lembong Heran Jaksa "Geser Gawang" di Tengah Jalan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti perubahan signifikan dalam tuduhan jaksa terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

"Dalam konferensi pers 29 November lalu, jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum," kata Tom.


Namun dalam dakwaan resmi beberapa bulan kemudian, Tom keheranan karena tuduhan itu bergeser sepenuhnya.

"Tapi beberapa bulan kemudian dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya jaksa menggeser gawang, dengan sepenuhnya mengganti dengan tuduhan-tuduhan baru," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan baru menuduhkan dua hal utama. Pertama, bahwa kebijakannya dan tindakan industri gula swasta menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membayar harga kemahalan untuk gula putih.

Kedua, bahwa kebijakan mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih barang jadi berupa gula putih menyebabkan kerugian negara karena tarif bea masuk bahan baku lebih rendah dibandingkan tarif impor barang jadi.

Terkait tuduhan kedua, Tom menilai dakwaan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.

“Mohon maaf kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi merupakan tindakan pidana karena importir akan membayar bea masuk lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum," beber Tom Lembong.

Tom Lembong mengingatkan bahwa logika tersebut bisa menciptakan preseden negatif yang mengancam berbagai upaya industrialisasi dan penguatan sektor hilir yang selama ini didorong pemerintah sendiri.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya