Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Tom Lembong Heran Jaksa "Geser Gawang" di Tengah Jalan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti perubahan signifikan dalam tuduhan jaksa terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

"Dalam konferensi pers 29 November lalu, jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum," kata Tom.


Namun dalam dakwaan resmi beberapa bulan kemudian, Tom keheranan karena tuduhan itu bergeser sepenuhnya.

"Tapi beberapa bulan kemudian dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya jaksa menggeser gawang, dengan sepenuhnya mengganti dengan tuduhan-tuduhan baru," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan baru menuduhkan dua hal utama. Pertama, bahwa kebijakannya dan tindakan industri gula swasta menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membayar harga kemahalan untuk gula putih.

Kedua, bahwa kebijakan mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih barang jadi berupa gula putih menyebabkan kerugian negara karena tarif bea masuk bahan baku lebih rendah dibandingkan tarif impor barang jadi.

Terkait tuduhan kedua, Tom menilai dakwaan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.

“Mohon maaf kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi merupakan tindakan pidana karena importir akan membayar bea masuk lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum," beber Tom Lembong.

Tom Lembong mengingatkan bahwa logika tersebut bisa menciptakan preseden negatif yang mengancam berbagai upaya industrialisasi dan penguatan sektor hilir yang selama ini didorong pemerintah sendiri.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya