Gubernur Banten Andra Soni/RMOL
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten diingatkan bekerja serius sehingga bisa berdampak langsung kepada masyarakat.
Demikian visi dan misi Gubernur Banten Andra Soni saat menjadi narasumber podcast RMOL di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten pada Rabu, 9 Juli 2025.
Visi dan misi yang dimaksud mulai dari progres pembangunan dan implementasi sejak Andra Soni efektif bekerja pada 1 Maret 2025.
Mulai dari sekolah gratis, akses kesehatan yang terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan, serta kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami bekerja bagaimana visi misi yang kami sampaikan kepada masyarakat itu benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan," kata Andra.
Untuk pendidikan gratis, jelas Andra, harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Banten, baik itu yang sekolah di negeri maupun swasta yang sudah berjalan di Tahun Ajaran Baru 2025.
"Hal itu penting dilakukan agar mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing. Kami mempunyai keinginan kuat Provinsi Banten ini lebih maju lagi dan potensi itu ada. Pertama Provinsi Banten itu dekat dengan Jakarta dan kedua potensi alam kita juga sangat besar untuk dioptimalkan. Oleh karena itu, SDM menjadi kuncinya," jelas Andra.
Dari SDM yang unggul, nantinya Provinsi Banten juga menjadi tujuan investasi nasional.
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir Provinsi Banten selalu berada pada urutan lima besar nasional capaian investasinya.
Secara spesifik lagi, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat menargetkan capaian investasi Provinsi Banten sebesar Rp119 triliun.
"Target ini akan tercapai manakala didukung oleh SDM yang unggul," kata Andra.
Kemudian dalam bidang infrastruktur, Andra sudah meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang ANDRA) yang menyasar jalan poros desa untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pendidikan dan kesehatan.
"Jumlah jalan poros desa itu memang banyak sekali, sepertinya tidak akan selesai dalam lima tahun kedepan. Tapi itu harus kita kerjakan dan rencanakan dengan baik, sehingga tidak terjadi disparitas antara wilayah Tangerang Raya dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang," kata Andra.
Terakhir Andra menyampaikan jika kebijakan Perpanjangan Pembebasan Pokok dan/atau sanksi PKB sampai 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Tujuannya bukan dalam rangka untuk menggali PAD. Tapi yang pasti kita mempunyai pendataan yang presisi untuk melakukan perencanaan anggaran," pungkas Andra.