Berita

Ilustrasi Donald Trump/Ist

Bisnis

INDEF

Kebijakan Tarif Trump Tak Sebegitu Mengerikan

RABU, 09 JULI 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti dampak kebijakan tarif tambahan sebesar 32 persen yang dikenakan Presiden AS, Donald Trump, terhadap sejumlah produk asal Indonesia. 

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga barang-barang Indonesia di pasar Amerika hingga sepertiga lebih mahal.

“Kita belum menghitung secara detail, tapi kemungkinannya harga barang Indonesia akan naik sekitar sepertiga di pasar Amerika. Tinggal bagaimana daya beli masyarakat di sana,” ujar Eko lewat kanal YouTube Indef, Rabu, 9 Juli 2025.


Eko menjelaskan bahwa yang lebih berbahaya dari kebijakan tarif Trump bukan hanya dampak langsungnya, tetapi efek lanjutan terhadap struktur perdagangan global. 

“Banyak negara ikut terdampak, bahkan yang GDP-nya lebih kecil dari Indonesia. Ini akan mendorong negara-negara terdampak untuk melakukan konsolidasi dan mencari pasar baru,” jelasnya.

Eko pun menilai Indonesia perlu segera memikirkan strategi diversifikasi pasar ekspor dan jangan berharap banyak dari skenario ideal karena kebijakannya sangat fluktuatif dan tidak bisa diprediksi

“Ini momen yang tepat untuk mengalihkan pasar dari Amerika, setidaknya selama periode Trump berlangsung,” tambahnya.

Meski begitu, Eko menilai reaksi pasar keuangan saat ini cenderung stabil. IHSG masih menghijau dan nilai tukar rupiah tetap stabil, menandakan pelaku pasar sudah memahami pola kebijakan Trump yang sering berubah-ubah.

“Menurut saya, situasinya tidak terlalu mengerikan. Karena Trump ini berubah-berubah nanti dia akan buat yang baru lagi kok,” pungkas Eko.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya