Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto/RMOL
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto mengaku sudah menyerahkan nama-nama Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perusahaan-perusahaannya yang dipalak.
Hal itu diungkapkan langsung Haryanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025. Padahal, KPK tidak merilis agenda pemeriksaan terhadap Haryanto ini.
Haryanto telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.
"Sudah diserahkan ke penyidik semua," kata Haryanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 8 Juli 2025.
Saat ditanya soal para TKA dipatok untuk membayar sekitar Rp1-1,5 juta, Haryanto menolak menjawabnya.
"Tanya penyidik, suudah materi di penyidik semua," kata Haryanto.
Haryanto didampingi seorang pria lainnya yang membawa sebuah kotak. Saat ditanya isi kotak dimaksud, Haryanto hanya mengaku berisi kerta yang tidak terpakai.
"Kertas nggak kepakai itu," kata Haryanto.
Selain itu, Haryanto mengaku sudah menyerahkan nama-nama TKA dan perusahaan yang diperas para tersangka dalam perkara ini.
"Sudah kami serahkan semua itu dari awal," pungkasnya.
Sebelumnya, Haryanto telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 18 Juni 2025.
Pada pemeriksaan itu, Haryanto dicecar soal perannya dalam penerimaan uang dari para agen TKA.
Haryanto sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Senin, 2 Juni 2025. Sementara itu, Haryanto sudah hadir diperiksa sebagai saksi pada Jumat 23 Mei 2025.
Pada Kamis 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.