Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman/Net
Komisi IV DPR mempertanyakan pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memilih Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai lokasi pembangunan tambak garam berskala nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp738 miliar.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman, dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 7 Juli 2025.
“Saya hanya ingin menanyakan tentang rencana usulan anggaran tambahan tentang program prioritas. Ini mengenai program tambak garam menuju swasembada garam. Nah ini kan dengan nilai anggaran cukup besar Rp738 miliar, itu lokasinya di Rote Ndao,” kata Arif.
Pasalnya, kata Arif, potensi produksi garam tidak hanya terdapat di Rote Ndao, melainkan juga tersebar di berbagai wilayah lain di NTT yang memiliki iklim mendukung, seperti di Kupang, Sabu Raijua, Malaka, Nagekeo dan Timor Tengah Utara.
Atas dasar itu, Arif mengingatkan Kementerian KKP untuk menjelaskan pemilihan tempat tambak garam dengan anggaran yang cukup fantastis tersebut.
“Nah maksudnya apakah ini juga sudah ada pertimbangan-pertimbangan hasil dari kajian beberapa ini, karena menurut saya jangan sampai juga nanti jadi masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan telah menjalin tiga kerja sama penting dalam rangka pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao. Proyek ini ditargetkan mampu mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Tiga pihak yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT.
Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup Nota Kesepakatan, Perjanjian Sertifikasi Lahan, dan Penyediaan Listrik guna mendukung pembangunan dan operasional kawasan industri garam tersebut.
“Ini menjadi langkah awal konkret dalam membangun kawasan industri garam rakyat yang terintegrasi, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu 4 Juni 2025.