Berita

Menkopolkam Budi Gunawan/RMOL.

Dunia

WNI Ditahan Junta Militer Myanmar, BG: Jangan Terkecoh

SENIN, 07 JULI 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus WNI berinisial AP yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh junta militer Myanmar direspons Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan atau BG. 

BG mengungkap kasus yang menjerat selebgram itu bisa jadi kejahatan penipuan atau scamming. Ia meminta semua pihak tidak terkecoh.

“Kejahatan scam ya. Kejahatan melalui online, scam. Banyak orang-orang kita yang direkrut sana itu pelakunya. Jangan terkecoh. Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga,” ungkap BG kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Senin 7 Juli 2025. 


Saat ditanya apakah perlu langkah-langkah serius dari pemerintah, BG mengatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. 

“Jangan tertipu. Kita dalami dulu,” pungkas mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mendorong pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi, dan membuka opsi operasi militer selain perang jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025. 

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk ketika mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak  azasi manusia di luar negeri. 

"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," kata Dasco.

Dasco menjelaskan operasi militer selain perang merupakan salah satu tugas TNI yang sah secara hukum, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan warga negara, termasuk di wilayah negara lain.

"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang. 

Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum Myanmar, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan. 

"KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ungkap Judha dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.

Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar. 

"Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," tambah Judha.

Kemlu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukumannya, termasuk memberikan perlindungan kekonsuleran yang diperlukan sesuai prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tegasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya