Berita

Dinas Sosial DKI Jakarta/Net

Hukum

Kejaksaan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Panti Sosial

SENIN, 07 JULI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman panti sosial pada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021-2022.

Desakan ini muncul menyusul terbitnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta periode 2021-2025 Premi Lasari dan Kepala Bidang PKSPFM (Pengembangan Kesejahteraan Sosial) Dewi Aryati Ningrum untuk memberikan keterangan pada Senin 7 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Koordinator Jaga Kota Suryadi menyoroti dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang melibatkan Premi Larasi dalam pengadaan makanan dan minuman. 


Premi diduga menunjuk CV K dan CV L sebagai penyedia makanan dan minuman panti sosial.

"Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan," kata Suryadi dalam keterangannya, Senin 7 Juli 2025.

Tidak hanya itu, Jaga Kota juga meminta Kejari Jakpus untuk memperluas penyelidikan ke sektor pengadaan sandang panti sosial.

"Modusnya sistemik. Ada dugaan pemenang tender sudah diskenariokan dan memiliki hubungan pribadi dengan pejabat penanggung jawab,” ujar Suryadi.

Dalam surat resmi bernomor B-4340/M.1.10/Fd.1/06/2025, Kejari Jakpus menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Premi Larasi dan Dewi Aryati merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1246/M.1.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Jaga Kota juga mengingatkan agar Kejari Jakpus tidak ragu menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. 

"Kami mendukung penuh Kejari Jakarta Pusat dan berharap jangan sampai proses ini berhenti pada level keterangan saja. Harus ada audit forensik dan pembuktian hukum hingga ke persidangan," pungkas Suryadi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya