Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

CHED:

Kebijakan KTR di Jakarta Tak Rugikan Pelaku Usaha Kecil

MINGGU, 06 JULI 2025 | 00:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta setelah tertunda selama 14 tahun. 

Inisiatif ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi sebagai upaya strategis melindungi kesehatan publik, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi tembakau.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Roosita Meilani Dewi menegaskan bahwa Raperda KTR memiliki dasar hukum yang kuat.


“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” kata Roosita dalam keterangannya, Sabtu 5 Juli 2025.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa regulasi ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi daerah. 

Roosita merujuk pada data keuangan Pemprov DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak reklame tetap stabil bahkan mengalami peningkatan sejak diberlakukannya larangan iklan rokok melalui Pergub Nomor 1/2015. 

Penerimaan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak Rp1,095 triliun pada 2022.

“Fakta ini membantah narasi bahwa promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras -- mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019) -- menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” kata Roosita.

CHED mendorong DPRD DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda KTR dengan alasan utama melindungi hak atas kesehatan, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin, serta memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.

Senada dengan itu, Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, turut menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif.

“Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” kata Dollaris.

Ia juga membantah anggapan bahwa aturan ini merugikan pelaku usaha kecil.

“Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” kata Dollaris.

Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sekretaris Jenderal LPAI, Titik Suharyati, menilai bahwa kebijakan KTR merupakan investasi jangka panjang dalam perlindungan anak.

“Kebijakan ini berperan penting dalam menekan angka perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun,” kata Titik.

Sementara itu, Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), dr. Sumarjati Arjoso, menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP Nomor 28/2024. Ia menyoroti pentingnya agar regulasi ini tetap mencakup larangan total iklan rokok, penjualan rokok elektronik dan rokok batangan, serta penyediaan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

“Dengan data, dukungan publik, serta bukti lapangan yang tersedia, momen pembahasan Raperda KTR 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi Jakarta untuk tampil sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia,” tambahnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya