Berita

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Todotua Pasaribu/Ist

Bisnis

Wamen Investasi Bertekad Benahi Perizinan demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen

SABTU, 05 JULI 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini sedang merevisi tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketiga aturan yang direvisi adalah Peraturan BKPM Nomor 3/2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. Kedua, Peraturan BKPM Nomor 4/2021 mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Ketiga, Peraturan BKPM Nomor 5/2021, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, revisi ini menjadi upaya mempercepat realisasi investasi serta dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tahun 2029.

"Pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan," kata Todotua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Merujuk capaian realisasi investasi sepuluh tahun terakhir, tercatat sekitar Rp 9.900 triliun. Sementara pemerintahan saat ini mematok target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

"Dalam 5 tahun ke depan kita menuju angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun," paparnya.

Untuk tahun ini, target investasi ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Dia menyebut, realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman.

"Triwulan pertama sekitar Rp465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, sudah dilaporkan oleh deputi angkanya cukup relatif aman," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Apalagi realisasi investasi sangat bergantung pada pelayanan perizinan.

Ia lantas menceritakan bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp2.000 triliun pada tahun 2024 karena berbagai persoalan klasik, mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

"Di tahun 2024 itu angkanya sekitar Rp1.500-an mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti perizinannya, iklim investasi tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih, dan lain-lain," ujarnya.

Untuk mengatasi sejumlah masalah perizinan berusaha tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang dipimpin Menteri Rosan Roeslani bertekad melakukan reformasi.

"Kementerian Investasi di bawah Bapak Rosan memang punya keinginan sangat besar untuk bisa mereformasi ini. Bapak Presiden juga selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya