Berita

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Net

Bisnis

Catatan Hukum Andrew Hidayat, Rencana IPO COIN Diminta Dibatalkan

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025, diminta dibatalkan Meski perusahaan kripto ini telah menggenggam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan IPO.

Sebabnya, adalah catatan kasus hukum  penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat.  

Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).


Catatan kasus itu disorot Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.

Tepatnya, Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.

PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.

"Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," kata Boyamin dalam keterangan dikutip Sabtu 5 Juli 2025.

Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing  PT Mitra Maju Sukses.

Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).  

Atas berbagai catatan hitam tersebut,  Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya membatalkan rencana IPO COIN. 

Berdasarkan peraturan BAPPEBTI 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, mengatur, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

Meski mengakui adanya catatan hukum dari Andrew Hidayat, namun Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilainya bukan masalah. Karena kasus yang mendera Andrew, dinilai tak masuk kejahatan ekonomi atau keuangan.

"Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman.

Selain itu, Nyoman mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM. Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.

Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham. 

Emiten aset digital ini, berharap bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya