Berita

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Net

Bisnis

Catatan Hukum Andrew Hidayat, Rencana IPO COIN Diminta Dibatalkan

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025, diminta dibatalkan Meski perusahaan kripto ini telah menggenggam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan IPO.

Sebabnya, adalah catatan kasus hukum  penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat.  

Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).


Catatan kasus itu disorot Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.

Tepatnya, Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.

PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.

"Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," kata Boyamin dalam keterangan dikutip Sabtu 5 Juli 2025.

Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing  PT Mitra Maju Sukses.

Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).  

Atas berbagai catatan hitam tersebut,  Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya membatalkan rencana IPO COIN. 

Berdasarkan peraturan BAPPEBTI 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, mengatur, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

Meski mengakui adanya catatan hukum dari Andrew Hidayat, namun Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilainya bukan masalah. Karena kasus yang mendera Andrew, dinilai tak masuk kejahatan ekonomi atau keuangan.

"Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman.

Selain itu, Nyoman mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM. Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.

Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham. 

Emiten aset digital ini, berharap bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya