Berita

Penetapan tersangka baru oleh Kejari Karanganyar di kasus pengadaan alkes/RMOLJateng

Nusantara

Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Diduga Terkait TPPU

SABTU, 05 JULI 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut hingga kini pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara ini.

“Kita menangani tiga sprindik. Pertama untuk alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hartanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 5 Juli 2025.


Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi alkes tahun 2023, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Dinkes Karanganyar, ada tiga nama yakni Purwati, Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco.

Sementara dari pihak rekanan, selain DN, terdapat SW (bagian pemasaran) dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Terbaru, Kejari kembali menetapkan satu orang saksi yakni Purwati Kepala Dinkes Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2022 yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Penyidikan terus dilakukan untuk mengusut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut," paparnya. 

Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alkes untuk tahun 2022, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk TPPU, tersangka dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya