Berita

Penetapan tersangka baru oleh Kejari Karanganyar di kasus pengadaan alkes/RMOLJateng

Nusantara

Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Diduga Terkait TPPU

SABTU, 05 JULI 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut hingga kini pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara ini.

“Kita menangani tiga sprindik. Pertama untuk alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hartanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 5 Juli 2025.


Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi alkes tahun 2023, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Dinkes Karanganyar, ada tiga nama yakni Purwati, Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco.

Sementara dari pihak rekanan, selain DN, terdapat SW (bagian pemasaran) dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Terbaru, Kejari kembali menetapkan satu orang saksi yakni Purwati Kepala Dinkes Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2022 yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Penyidikan terus dilakukan untuk mengusut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut," paparnya. 

Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alkes untuk tahun 2022, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk TPPU, tersangka dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya