Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Ketaatan Presiden pada Konstitusi akan Tercoreng, Jika..

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketaatan Presiden Prabowo Subianto terhadap konstitusi akan tercoreng, apabila putusan Mahkamah Kontitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 bakal memberikan dampak negatif bagi pembuat undang-undang, karena melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan, kan gitu prinsipnya. Tapi kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat UU, yaitu DPR dan presiden dalam bentuk mengubah UU, maka justru akan melanggar Pasal 22E (UUD 1945)," ujar sosok yang kerap disapa Tobas itu.

Dia menjelaskan, ayat-ayat dalam Pasal 22E UUD 1945 telah jelas menyampaikan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu, termasuk jenis-jenisnya.

Tobas mengurai, pada Pasal 22E ayat (1) menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." 

Sedangkan di Pasal 22E ayat (2), menegaskan jenis-jenis pemilu yang harus digelar setiap lima tahun sekali, di antaranya Pemilu DPR RI, DPD RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPRD.

Mengacu pada pasal-pasal di dalam konstitusi itu, Tobas mengendus potensi pelanggaran dilakukan DPR RI hingga Pemerintah dan termasuk Presiden Prabowo, karena kalau Putusan MK 135/2024 dilaksanakan negara tidak menaati perintah konstitusi.

"Yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD. Jadi ini soal anggota DPRD-nya nih. Kalau DPR, DPD, presiden dan wakil presiden tidak ada masalah, karena akan dilakukan 5 tahun sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, ia memandang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan MK, jika dilaksanakan bakal membuat pimpinan tertinggi negara dan juga pemerintahan RI akan melanggar konstitusi.

"Kita, negara ini melalui pembuat UU, pemerintah, presiden, dan DPR, (apabila) membuat suatu rumusan (regulasi) yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat. Ngeri itu," demikian Tobas menambahkan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya