Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Ketaatan Presiden pada Konstitusi akan Tercoreng, Jika..

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketaatan Presiden Prabowo Subianto terhadap konstitusi akan tercoreng, apabila putusan Mahkamah Kontitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 bakal memberikan dampak negatif bagi pembuat undang-undang, karena melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan, kan gitu prinsipnya. Tapi kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat UU, yaitu DPR dan presiden dalam bentuk mengubah UU, maka justru akan melanggar Pasal 22E (UUD 1945)," ujar sosok yang kerap disapa Tobas itu.

Dia menjelaskan, ayat-ayat dalam Pasal 22E UUD 1945 telah jelas menyampaikan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu, termasuk jenis-jenisnya.

Tobas mengurai, pada Pasal 22E ayat (1) menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." 

Sedangkan di Pasal 22E ayat (2), menegaskan jenis-jenis pemilu yang harus digelar setiap lima tahun sekali, di antaranya Pemilu DPR RI, DPD RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPRD.

Mengacu pada pasal-pasal di dalam konstitusi itu, Tobas mengendus potensi pelanggaran dilakukan DPR RI hingga Pemerintah dan termasuk Presiden Prabowo, karena kalau Putusan MK 135/2024 dilaksanakan negara tidak menaati perintah konstitusi.

"Yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD. Jadi ini soal anggota DPRD-nya nih. Kalau DPR, DPD, presiden dan wakil presiden tidak ada masalah, karena akan dilakukan 5 tahun sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, ia memandang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan MK, jika dilaksanakan bakal membuat pimpinan tertinggi negara dan juga pemerintahan RI akan melanggar konstitusi.

"Kita, negara ini melalui pembuat UU, pemerintah, presiden, dan DPR, (apabila) membuat suatu rumusan (regulasi) yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat. Ngeri itu," demikian Tobas menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya