Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Ketaatan Presiden pada Konstitusi akan Tercoreng, Jika..

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketaatan Presiden Prabowo Subianto terhadap konstitusi akan tercoreng, apabila putusan Mahkamah Kontitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 bakal memberikan dampak negatif bagi pembuat undang-undang, karena melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan, kan gitu prinsipnya. Tapi kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat UU, yaitu DPR dan presiden dalam bentuk mengubah UU, maka justru akan melanggar Pasal 22E (UUD 1945)," ujar sosok yang kerap disapa Tobas itu.

Dia menjelaskan, ayat-ayat dalam Pasal 22E UUD 1945 telah jelas menyampaikan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu, termasuk jenis-jenisnya.

Tobas mengurai, pada Pasal 22E ayat (1) menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." 

Sedangkan di Pasal 22E ayat (2), menegaskan jenis-jenis pemilu yang harus digelar setiap lima tahun sekali, di antaranya Pemilu DPR RI, DPD RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPRD.

Mengacu pada pasal-pasal di dalam konstitusi itu, Tobas mengendus potensi pelanggaran dilakukan DPR RI hingga Pemerintah dan termasuk Presiden Prabowo, karena kalau Putusan MK 135/2024 dilaksanakan negara tidak menaati perintah konstitusi.

"Yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD. Jadi ini soal anggota DPRD-nya nih. Kalau DPR, DPD, presiden dan wakil presiden tidak ada masalah, karena akan dilakukan 5 tahun sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, ia memandang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan MK, jika dilaksanakan bakal membuat pimpinan tertinggi negara dan juga pemerintahan RI akan melanggar konstitusi.

"Kita, negara ini melalui pembuat UU, pemerintah, presiden, dan DPR, (apabila) membuat suatu rumusan (regulasi) yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat. Ngeri itu," demikian Tobas menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya