Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Legislator Nasdem Minta MK Jaga Marwah Buntut Pemisahan Pemilu

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan makna dari putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal kepada wartawan seusai RDPU dengan para ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025. 

“Mahkamah Konstitusi harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah,” kata Rudal. 


Menurut dia, MK perlu menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 kepada DPR dan pemerintah untuk meredakan kontroversi yang terus bergulir. 

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi saya kira bersama pemerintah dan DPR duduk bersama supaya ada solusi terbaik terhadap pro kontra atau kontroversi terhadap Putusan 135 ini. Kira-kira itu intinya,” jelasnya.

Lanjut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai melabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ucap Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Masih kata Rudal, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, Rudal menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Meski urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR, Rudal mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya