Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Legislator Nasdem Minta MK Jaga Marwah Buntut Pemisahan Pemilu

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan makna dari putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal kepada wartawan seusai RDPU dengan para ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025. 

“Mahkamah Konstitusi harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah,” kata Rudal. 


Menurut dia, MK perlu menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 kepada DPR dan pemerintah untuk meredakan kontroversi yang terus bergulir. 

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi saya kira bersama pemerintah dan DPR duduk bersama supaya ada solusi terbaik terhadap pro kontra atau kontroversi terhadap Putusan 135 ini. Kira-kira itu intinya,” jelasnya.

Lanjut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai melabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ucap Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Masih kata Rudal, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, Rudal menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Meski urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR, Rudal mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya