Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Legislator Nasdem Minta MK Jaga Marwah Buntut Pemisahan Pemilu

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan makna dari putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal kepada wartawan seusai RDPU dengan para ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025. 

“Mahkamah Konstitusi harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah,” kata Rudal. 


Menurut dia, MK perlu menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 kepada DPR dan pemerintah untuk meredakan kontroversi yang terus bergulir. 

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi saya kira bersama pemerintah dan DPR duduk bersama supaya ada solusi terbaik terhadap pro kontra atau kontroversi terhadap Putusan 135 ini. Kira-kira itu intinya,” jelasnya.

Lanjut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai melabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ucap Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Masih kata Rudal, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, Rudal menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Meski urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR, Rudal mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya