Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Legislator Nasdem Minta MK Jaga Marwah Buntut Pemisahan Pemilu

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan makna dari putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal kepada wartawan seusai RDPU dengan para ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025. 

“Mahkamah Konstitusi harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah,” kata Rudal. 


Menurut dia, MK perlu menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 kepada DPR dan pemerintah untuk meredakan kontroversi yang terus bergulir. 

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi saya kira bersama pemerintah dan DPR duduk bersama supaya ada solusi terbaik terhadap pro kontra atau kontroversi terhadap Putusan 135 ini. Kira-kira itu intinya,” jelasnya.

Lanjut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai melabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ucap Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Masih kata Rudal, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, Rudal menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Meski urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR, Rudal mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya