Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL.

Hukum

Keuangan Petro Energy Diusut Buntut Korupsi Rp11.7 Triliun

JUMAT, 04 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Terbaru, memeriksa mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Cahyadi Susanto sebagai saksi. 

"Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Permintaan keterangan dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta. Sedianya, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Bambang Adhi selaku pemilik PT KPM namun mangkir dan minta jadwal ulang pemeriksaan.


Terkait kasus yang sama, hari ini tim penyidik KPK juga memanggil saksi atas nama Ashoya Ratam yang berprofesi sebagai notaris.

Penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur salah satunya PT PE dilakukan sejak Maret 2024. Adapun total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp11,7 triliun.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 08 tertanggal 20 Februari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau setara Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK mengumumkan tujuh tersangka baru dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya