Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL.

Hukum

Keuangan Petro Energy Diusut Buntut Korupsi Rp11.7 Triliun

JUMAT, 04 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Terbaru, memeriksa mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Cahyadi Susanto sebagai saksi. 

"Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Permintaan keterangan dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta. Sedianya, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Bambang Adhi selaku pemilik PT KPM namun mangkir dan minta jadwal ulang pemeriksaan.


Terkait kasus yang sama, hari ini tim penyidik KPK juga memanggil saksi atas nama Ashoya Ratam yang berprofesi sebagai notaris.

Penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur salah satunya PT PE dilakukan sejak Maret 2024. Adapun total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp11,7 triliun.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 08 tertanggal 20 Februari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau setara Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK mengumumkan tujuh tersangka baru dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya