Berita

Foto ilustrasi.

Politik

Indeks Kerawanan Meningkat Pemilu Tak Lagi 5 Kotak

JUMAT, 04 JULI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indeks kerawanan pemilihan umum (pemilu) diperkirakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berubah signifikan seiring model keserentakan pemilu yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, indeks kerawanan yang sebelumnya disusun berdasarkan praktik keserentakan lima jenis pemilu, potensi tidak sama lagi mengingat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Indeks kerawanannya akan lebih menarik. Kerawanannya pun akan menarik lagi," ujar Bagja kepada RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.


Sebagai contoh, dia menyebutkan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berubah, karena dibarengi pelaksanaannya dengan pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena kalau di Pilkada misalnya meningkatkan pergerakan ASN dan kawan-kawannya. Kan (pemetaan kerawanan) ASN-nya akan berdasarkan lokal," tutur Bagja.

Oleh karena itu, lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia itu meyakini peningkatan potensi pelanggaran akan lebih meningkat dengan perubahan model pemilu akibat Putusan MK Nokor 135/PUU-XXII/2025.

"Iya bakal berubah total indeks kerawanannya. Di Pilkada naik sepertinya, kemungkinan naik ada," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).

Putusan tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya