Berita

Foto ilustrasi.

Politik

Indeks Kerawanan Meningkat Pemilu Tak Lagi 5 Kotak

JUMAT, 04 JULI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indeks kerawanan pemilihan umum (pemilu) diperkirakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berubah signifikan seiring model keserentakan pemilu yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, indeks kerawanan yang sebelumnya disusun berdasarkan praktik keserentakan lima jenis pemilu, potensi tidak sama lagi mengingat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Indeks kerawanannya akan lebih menarik. Kerawanannya pun akan menarik lagi," ujar Bagja kepada RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.


Sebagai contoh, dia menyebutkan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berubah, karena dibarengi pelaksanaannya dengan pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena kalau di Pilkada misalnya meningkatkan pergerakan ASN dan kawan-kawannya. Kan (pemetaan kerawanan) ASN-nya akan berdasarkan lokal," tutur Bagja.

Oleh karena itu, lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia itu meyakini peningkatan potensi pelanggaran akan lebih meningkat dengan perubahan model pemilu akibat Putusan MK Nokor 135/PUU-XXII/2025.

"Iya bakal berubah total indeks kerawanannya. Di Pilkada naik sepertinya, kemungkinan naik ada," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).

Putusan tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya