Berita

Foto ilustrasi.

Politik

Indeks Kerawanan Meningkat Pemilu Tak Lagi 5 Kotak

JUMAT, 04 JULI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indeks kerawanan pemilihan umum (pemilu) diperkirakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berubah signifikan seiring model keserentakan pemilu yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, indeks kerawanan yang sebelumnya disusun berdasarkan praktik keserentakan lima jenis pemilu, potensi tidak sama lagi mengingat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Indeks kerawanannya akan lebih menarik. Kerawanannya pun akan menarik lagi," ujar Bagja kepada RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.


Sebagai contoh, dia menyebutkan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berubah, karena dibarengi pelaksanaannya dengan pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena kalau di Pilkada misalnya meningkatkan pergerakan ASN dan kawan-kawannya. Kan (pemetaan kerawanan) ASN-nya akan berdasarkan lokal," tutur Bagja.

Oleh karena itu, lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia itu meyakini peningkatan potensi pelanggaran akan lebih meningkat dengan perubahan model pemilu akibat Putusan MK Nokor 135/PUU-XXII/2025.

"Iya bakal berubah total indeks kerawanannya. Di Pilkada naik sepertinya, kemungkinan naik ada," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).

Putusan tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya