Berita

Foto ilustrasi.

Politik

Indeks Kerawanan Meningkat Pemilu Tak Lagi 5 Kotak

JUMAT, 04 JULI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indeks kerawanan pemilihan umum (pemilu) diperkirakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berubah signifikan seiring model keserentakan pemilu yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, indeks kerawanan yang sebelumnya disusun berdasarkan praktik keserentakan lima jenis pemilu, potensi tidak sama lagi mengingat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Indeks kerawanannya akan lebih menarik. Kerawanannya pun akan menarik lagi," ujar Bagja kepada RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.


Sebagai contoh, dia menyebutkan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berubah, karena dibarengi pelaksanaannya dengan pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena kalau di Pilkada misalnya meningkatkan pergerakan ASN dan kawan-kawannya. Kan (pemetaan kerawanan) ASN-nya akan berdasarkan lokal," tutur Bagja.

Oleh karena itu, lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia itu meyakini peningkatan potensi pelanggaran akan lebih meningkat dengan perubahan model pemilu akibat Putusan MK Nokor 135/PUU-XXII/2025.

"Iya bakal berubah total indeks kerawanannya. Di Pilkada naik sepertinya, kemungkinan naik ada," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).

Putusan tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya