Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL

Bisnis

Skema Potong Gaji Bayar Kredit Rumah Buruh Ditolak

JUMAT, 04 JULI 2025 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait skema kredit rumah untuk buruh mendapat penolakan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, skema pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui mekanisme attachment earning, yakni pemotongan gaji langsung untuk membayar cicilan rumah tidak bisa dipaksakan secara kolektif kepada para buruh.

"Kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju. Itu sifatnya privat dan individu, tidak bisa dipukul rata secara kolektif," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.


Sebelumnya, skema pembiayaan kredit rumah untuk buruh dengan mekanisme attachment earning disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah. Said Iqbal menyatakan penolakan secara tegas karena dianggap memberatkan buruh karena kondisi finansial yang tidak memungkinkan untuk mengambil cicilan, serta tidak semua buruh membutuhkan rumah.

"Ada buruh yang sudah memiliki rumah, tidak semua bisa disamakan. Pemaksaan pemotongan gaji hanya akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.

Di samping itu, Said Iqbal yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memandang usulan Fahri Hamzah tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ditambah dengan implementasi kebijakan fasilitas kredit di perusahaan-perusahaan yang berbeda-beda. 

"Mau itu dalam bentuk Peraturan Presiden ataupun Surat Keputusan Menteri, tetap tidak bisa langsung memotong gaji buruh tanpa persetujuan tertulis dari buruh itu sendiri," ucapnya.

"Secara praktik juga akan menyulitkan perusahaan, karena sistem pemotongan gaji per individu tidak efisien. Belum tentu perusahaan mau melakukannya. Ini bukan urusan kolektif seperti BPJS atau iuran serikat pekerja," demikian Said Iqbal menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya