Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Penasihat Hukumnya/Ist

Hukum

Maqdir Ismail:

Tuntutan Tujuh Tahun terhadap Hasto Kriminalisasi Politik

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dianggap sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Maqdir Ismail usai mengikuti persidangan tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir kepada wartawan.


"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” sambungnya.

Maqdir menilai, alat bukti yang digunakan Jaksa KPK, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) tidak logis dan menciderai akal sehat.

“Terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," tutur Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Nurhasan, yang disebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nurhasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," jelas Maqdir.

Menurut Maqdir, pembuktian perkara tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nurhasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

Tak hanya itu, Maqdir juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis, termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode," pungkas Maqdir.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya