Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Tim Penasihat Hukumnya/Ist

Hukum

Tuntutan Jaksa KPK ke Hasto Dituding Hanya Berisi Kebencian

KAMIS, 03 JULI 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan Tim JPU KPK terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap tidak berdasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen usai mendengarkan tuntutan tim JPU KPK kepada Hasto dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan yang dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.


Menurut Patra, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

"Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," tegas Patra.

Patra menilai, karena unsur suap sulit dibuktikan, Jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, Patra menganggap bahwa tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar. Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" terang Patra.

Patra pun menyayangkan sikap Jaksa yang meminta Majelis Hakim untuk menyampingkan seluruh fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Patra berharap Majelis Hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," pungkas Patra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya