Berita

Puan Maharani (kiri)/Tangkapan layar.

Politik

DPR Terima Surpres Calon Dubes RI, Nama-nama Dirahasiakan

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi daftar calon duta besar (Dubes) untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan utusan organisasi internasional.

Kepastian itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBPP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional,” ungkap Puan. 


Puan menjelaskan, sesuai Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR akan menindaklanjuti Surpres untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat pencalonan Dubes RI untuk negara sahabat disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima,” jelas Puan. 

Selanjutnya, Puan menugaskan komisi terkait di DPR untuk mendalami kandidat Dubes secara rahasia. 

“Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada presiden secara rahasia,” ujar legislator PDIP ini. 

Berkenaan dengan itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk menindaklanjuti Surpres ke komisi terkait di DPR. 

“Kami meminta persetujuan paripurna untuk menugaskan Komisi I untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan. 

“Setuju,” jawab peserta paripurna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya