Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye/RMOL
Tak seperti biasanya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye dalam persidangan agenda tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Pantauan RMOL, Hasto Kristiyanto berpenampilan tidak seperti biasanya dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Di mana, pada persidangan kali ini, Hasto mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal sejak awal hingga sidang pemeriksaan terdakwa, Hasto tidak pernah menggunakan rompi oranye tahanan KPK, dia selalu mengenakan kemeja batik ataupun menggunakan jas.
Saat hendak memasuki ruang persidangan, Hasto sempat menjelaskan alasannya mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada persidangan kali ini.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pagi, 3 Juli 2025.
Hasto menyebut bahwa, dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa proses hukum yang menjeratnya hanya daur ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkracht pada 2020.
"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum, bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut," tutur Hasto.
"Nah sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good newsnya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," sambung Hasto menutup.
Dalam sidang kali, turut hadir mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di ruang persidangan, serta beberapa tokoh PDIP lainnya.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.