Berita

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye KPK

KAMIS, 03 JULI 2025 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak seperti biasanya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye dalam persidangan agenda tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pantauan RMOL, Hasto Kristiyanto berpenampilan tidak seperti biasanya dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Di mana, pada persidangan kali ini, Hasto mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Padahal sejak awal hingga sidang pemeriksaan terdakwa, Hasto tidak pernah menggunakan rompi oranye tahanan KPK, dia selalu mengenakan kemeja batik ataupun menggunakan jas.

Saat hendak memasuki ruang persidangan, Hasto sempat menjelaskan alasannya mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada persidangan kali ini.

"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pagi, 3 Juli 2025.

Hasto menyebut bahwa, dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa proses hukum yang menjeratnya hanya daur ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkracht pada 2020.

"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum, bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut," tutur Hasto.

"Nah sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good newsnya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," sambung Hasto menutup.

Dalam sidang kali, turut hadir mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di ruang persidangan, serta beberapa tokoh PDIP lainnya.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya