Berita

Ilustrasi ojek online/Ist

Bisnis

Ekonom:

Penurunan Komisi Ojol Berpotensi Merusak Pasar

KAMIS, 03 JULI 2025 | 06:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana penurunan komisi untuk layanan ojek daring (ojol) dinilai tidak perlu dilakukan dan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh ekosistem industri ride hailing, termasuk mitra pengemudi, konsumen, hingga perusahaan aplikator.

Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah menilai, tidak perlu ada perubahan besaran komisi sesuai dengan aturan berlaku saat ini di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebab, saat ini pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengenakan komisi maksimal 20 persen dari pengemudi.


“Driver itu sudah punya pilihan (aplikator lain) yang memberikan komisi yang lebih rendah. Kalau kita analogikan aplikator sebagai mal, dan driver sebagai tenant. Kan enggak mungkin saya menyamakan sewa Mall Pondok Indah dengan sewa lapak di Mall Kalibata,” kata Piter dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 3 Juli 2025.

Lanjut Piter, bila masyarakat ingin layanan yang lebih bagus maka akan disuguhkan tempat yang lebih baik.

"Kalau semua diseragamkan tidak memperdulikan kualitas layanan, itu bisa merusak industri,” jelasnya.

Di sisi lain, Piter juga mengatakan bahwa penurunan komisi sebetulnya tidak berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan driver, sebab akan berpotensi menurunkan permintaan konsumen karena adanya kenaikan biaya perjalanan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya