Berita

Harun Jarin saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Di Sidang MK, Pemilih PSU Pilkada Mahakam Ulu Ngaku Diamplopi Rp1 Juta

RABU, 02 JULI 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap adanya dugaan politik uang kepada pemilih oleh salah satu pasangan calon.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025.

Dalam sidang itu, Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin menghadirkan sejumlah pemilih yang menjadi saksi, dan mengaku menerima uang dari paslon 3 Angela Idang Belawan-Suhuk.


Dalam perkara ini, pasangan Idang-Suhuk menjadi pihak Terkait karena sebagai kontestastan PSU Pemilihan Bupati Mahakam Ulu (Pilbup Mahulu).

Saksi yang dihadirkan antara lain Harun Jarin yang memilih di TPS 01 Kampung Long Merah, dan Marthen yang memilih di TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru. Keduanya mengaku mendapatkan uang Rp1 juta dari tim Paslon 3.

Marthen mengaku didatangi pihak yang memberikan amplop kepada ibunya tiga lembar dan dirinya dua amplop, sehingga total lima amplop. Ketika orang tersebut pergi, amplop tersebut kemudian dibuka dan di dalamnya uang sebanyak Rp1juta.

“Setelah itu dia pergi dia mengucapkan ‘jangan lupa ya 03’,” kata Marthen di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara Harun mengaku didatangi orang saat hendak membeli rokok sehari sebelum hari pencoblosan PSU. Dia dirayu untuk memilih paslon 03 dengan diiming-imingi uang, hingga akhirnya menerima amplop yang berisi uang Rp1 juta seraya menandatangani sebuah formulir yang juga berisi namanya.

“Saya cari (nama) disuruh tanda tangan, saya tanda tangan dikasih amplop sama kartu paslon 03, senilai satu juta rupiah,” kata Harun bersaksi.

Sementara saksi lainnya, Martinus Miing selaku Koordinator Kampanye Paslon 2 mengatakan, praktik politik uang tidak hanya terjadi di dua kampung para Saksi tersebut. Salah satunya Kampung Pemahak Tebo. Dia melaporkan dugaan politik uang di sana kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahulu.

Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Mahulu, Saaludin, menyatakan terhadap laporan dugaan politik uang di Kampung Pemahak Tebo dimaksud tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, pelapor tidak memperbaiki laporan sebagaimana yang diminta Bawaslu Mahulu sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi.

Namun, saksi-saksi yang dihadirkan pihak Terkait membantah adanya politik uang yang disebut saksi-saksi dari Pemohon. Saksi dari pihak Terkait yaitu Yulius Jenau yang juga memilih di TPS 01 Kampung Long Merah mengatakan tidak melihat pihak yang disebut Harun Jarin membagikan amplop berisi uang.

“Tidak pernah bagi-bagi uang kepada siapapun termasuk keluarga saya yang berjumlah empat orang pemilih, ataupun menjadi tim sukses dari tim 03 ataupun tim manapun,” tambah Yulius.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya