Berita

Sidang Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati

RABU, 02 JULI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bali Ragawisata (BRW) telah disuntik mati dan jatuh dalam keadaan pailit akibat dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia sebagaimana perkara No. 18

Begitu dikatakan kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan menanggapi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 1 Juli 2025.

Selama pembacaan putusan persidangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yaitu Joko Dwi Atmoko, Budi Prayitno, dan Faisal, Evan menilai banyak kejanggalan yang dijadikan pertimbangan putusan dari pihak Majelis Hakim tersebut. 


Hal tersebut dikarenakan kontrasnya pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara No. 18 dibandingkan dengan perkara lainnya yang telah dimenangkan oleh PT BRW.

Kata Evan, dalam putusan pada perkara No. 20, No. 22, dan No. 23, Majelis Hakim memenangkan PT BRW dengan mengedepankan keberlangsungan usaha dari PT BRW. 

"Namun dalam putusan pada perkara No. 18 oleh Lily Bintoro yang merupakan pemegang saham PT BRW, justru permohonannya dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha dari PT BRW," ujar Evan dalam keterangan tertulis, Rabu 2 Juli 2024.

"Untuk itu kami akan mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga ini serta upaya hukum lainnya yang tersedia," imbuhnya.

PT BRW telah digugat oleh enam pemohon yang ingin membatalkan putusan homologasi PKPU. Dari enam pemohon, beberapa waktu lalu tiga perkara sudah dimenangkan oleh PT BRW.

Rinciannya pada perkara yang dimohonkan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23), Simon Chang (Perkara No. 20), dan Ryo Okawa (Perkara No. 22). Sementara dua perkara lainnya atas nama pemohon CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19) dan PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21) ditolak di hari yang sama dengan pembacaan putusan Perkara No. 18. 

Evan menjelaskan pada perkara dengan pemohon Lily Bintoro ini harusnya pihak Majelis Hakim bisa lebih arif dan bijaksana serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW. 

Terutama, kata dia, dalam perspektif dukungan pemerintah yang sedang berusaha untuk menghadirkan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif. 

Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang tertera pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Selanjutnya, Evan juga mempersoalkan mengenai fakta bahwa PT Bhumi Cahaya Mulia sudah menerima pelunasan pembayaran dari PT BRW, namun putusan Majelis Hakim justru tetap memihak Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia.

Evan juga mengungkapkan dalam pengelolaan PT BRW ini, kontribusi yang diberikan oleh pihak Lily Bintoro tidak signifikan dalam permodalan usaha maupun dukungan kelanjutan berusaha. 

Dengan dikabulkannya permohonan pailit dari Lily Bintoro sebagai pemegang saham ini, ia mengatakan, kerugian akan turut dirasakan oleh para pegawai PT BRW dan juga para kreditur lainnya yang bukan merupakan pemegang saham, yang mana telah memberikan kepercayaannya kepada PT BRW. 

"Menurut kami putusan semacam ini bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi iklim usaha di Indonesia," pungkas Evan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya